Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI
JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021) ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membacakan kronologi penembakan.
Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang melakukan penembakan pada Laskar FPI itu berawal dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus protokol kesehatan untuk kedua kalinya, di mana HRS ternyata menghindarinya dengan berbagai alasan. Polda Metro Jaya lalu menerima informasi dari masyarakat dan media sosial kalau pendukung HRS bakal menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.
"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar JPU saat menbacakan dakwaannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Hal itu didasari pada laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 tentang rencana pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.
Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.
Para anggota yang ditugaskan itu lantas memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan tiga mobil pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 22.00 WIB. Saat rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.
Dalam perjalanannya, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ yang telah meninggal itu dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar Tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.
"Tepat di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyenggol mobil polisi. Meski sempat mengejar, mobil polisi yang ditumpangi dua terdakwa itu lantas dipepet dan diberhentikan oleh mobil Chevrolet. Lantas, empat orang muncul dari dalam mobil Chevrolet sambil membawa senjata tajam menghampiri mobil polisi," tutur Jaksa.
Satu di antaranya lalu menyerang dan menyabetkan senjata tajam ke kaca depan mobil. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak polisi dan meminta keempatnya tak bergerak. Anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.
Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS pun tertembak di bagian tangannya oleh Bripka Faisal KA.
Meski begitu, anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar yang mana diwarnai aksi saling tembak pula di antara kedua pihak itu. Disitu, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang, sedangkan anggota FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.
Meski sempat tertinggal, saat di Rest Area KM50 Tol Karang Barat, polisi kembali menemukan mobil anggota FPI itu karena menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir. Bripka Faisal KA, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta penumpangnya turun kemudian dilanjutkan penggeledahan.
Di situ, ada enam anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata sudah meninggal. Keempatnya lantas diminta tiarap dengan kondisi tak terborgol atau terikat, padahal wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya bernama M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.
"Keempatnya dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut. Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri," katanya.
Lalu, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya diduga agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembaki L Hakim sebanyak empat kali dan A Sofiyan sebanyak dua kali.
Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas. Tindakan utama dan pertama yang harus dilakukan yaitu menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan serta percobaan perampasan senjata itu.
Kalaupun terpaksa bisa menggunakan senjata api hanya sekadar melumpuhkan mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Perkap RI No 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.
JPU mengatakan Ipda Yusmin O terkesan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, lalu mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Tindakan tersebut dinilai sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.
"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali," kata Jaksa.
Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis.
Editor: Rizal Bomantama