Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

Senin, 20 Juli 2026 - 16:21:00 WIB
Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya terkait penetapan tersangka fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Refly menilai hakim tidak menjawab substansi yang dipersoalkan pemohon yakni soal kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Refly menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Namun, dia menilai persoalan tersebut tidak dijawab dalam putusan praperadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut