1 Tersangka Positif Covid-19, Pelimpahan Tahap II Kasus Unlawful Killing Tertunda
JAKARTA, iNews.id - Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tertunda. Sebab salah satu tersangka berinisial FR positif Covid-19.
"(Hasilnya) positif, sesuai dengan PCR dari laboratorium. Sekarang isolasi mandiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Argo menyebut, seharusnya penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan hari ini. Namun, pada test kemarin, tersangka dinyatakan positif virus corona.
"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.
Oleh sebab itu, Argo menekankan, pelimpahan tahap II tersebut akan menunggu salah satu tersangka dinyatakan negatif dari virus corona.
"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.