Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Sidang perdana akan digelar 4 Januari 2021.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Habib Rizieq merasa penetapan tersangka ganjil.
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Tim Hukum Tunggu Panggilan PN Jaksel
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ujar Suharno.
Editor: Rizal Bomantama