Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52:00 WIB
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan
Kubu Roy Suryo meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid IV Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Terdapat 10 poin permohonan yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.

"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu pengacara Roy Suryo yakni Refly Harun saat membacakan petitum praperadilan di persidangan.

Refly meminta hakim menyatakan pencekalan dan penarikan sementara paspor Roy Suryo tidak sah.

Kubu Roy Suryo juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut