Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Dibatasi Hanya untuk 20 Orang
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Namun, kecilnya ruangan sidang anak membuat orang yang bisa masuk ke dalam ruangan sidang hanya 20 orang saja.
"Walaupun sidang terbuka untuk umum, tetap pembacaan putusan di ruang sidang anak. Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling (muat) hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, meski pembacaan putusan perkara pacar Mario Dandy itu digelar secara terbuka, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang.
Pasalnya, ruangan sidang anak di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan itu ukuran kapasitasnya kecil dan hanya muat untuk dimasuki maksimal 20 orang.
Adapun dari 20 orang yang harus ada di dalam yakni majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orangtua atau keluarga korban juga bisa hadir. Selain itu, AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti.
"Soal peliputan dan sebagainya tolong dibuka pasal 61 ayat 2 UU SPPA yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak," katanya.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo telah siap menerima putusan dari hakim nanti. AG pun kemungkinan bakal tak menghadiri persidangan putusan nanti.
"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa, kami akan menerima. Sepengetahuan kami, kami berhak untuk tidak menghadirkan (AG)," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq