Simak, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah imbauan kepada umat Muslim yang berkurban selama kebijakan PPKM darurat. Kondisi ini tentunya mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Warga diimbau menghindari risiko penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli nanti.
Meski belum ada kepastian terkait PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak, namun imbauan ini bisa diterapkan, mengingat Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang menjadi imbauan MUI DKI Jakarta:
1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.