Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM

Rabu, 14 Juli 2021 - 06:20:00 WIB
Simak, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM
ilustrasi hewan kurban: istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah imbauan kepada umat Muslim yang berkurban selama kebijakan PPKM darurat. Kondisi ini tentunya mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Warga diimbau menghindari risiko penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli nanti.

Meski belum ada kepastian terkait PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak, namun imbauan ini bisa diterapkan, mengingat Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang menjadi imbauan MUI DKI Jakarta:

1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut