Sindikat Jual Beli Meterai Palsu Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rugikan Negara Rp762 Juta
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara membongkar sindikat jual beli meterai nilai Rp10.000 dan Rp6.000 palsu. Tersangka berisial YN berhasil diamankan warga di Bekasi, Jawa Barat.
YN diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron. Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai Rp10.000 palsu.
Kemudian 14 lembar meterai Rp6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai Rp10.000, satu unit printer HP, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai Rp10.000, dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762,750 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan mendapati adanya jual beli meterai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul meterai Rp10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 meterai seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal Rp10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).