Siskaeee Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus film porno Siskaeee. Polda Metro menilai langkah itu hak Siskaeee.
Gugatan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan pada 15 Januari 2024.
Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari, nama lengkap Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
"Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka, silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kita penyidik siap untuk menghadapi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).
Pada tanggal 15 Januari itu, Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, dari pagi hingga malam Siskaeee tak tampak.
Polda Metro Jaya juga melayangkan surat panggilan kedua terhadap Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno pada Jumat (19/1/2024). Apabila Siskaeee kembali mangkir, polisi tidak akan segan menjemput paksa atau menangkap tersangka.
Editor: Reza Fajri