Siskaeee Ajukan Praperadilan Lagi, Lawan Penetapan Tersangka Pornografi
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka pornografi dengan beberapa poin berbeda.
"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Kompol Sanchez Sebayang.
Gugatan praperadilan ini kembali diajukan usai tim kuasa hukum mengubah dan menambahkan beberapa poin dalam petitum, di antaranya soal penangkapan dan penahanan.
"Tentu ada perubahan prosita dan petitumnya," kata Tofan.
Siskaeee diketahui sempat mendaftarkan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Namun, gugatan tersebut dicabut.