Siskaeee Ajukan Praperadilan Lagi, Lawan Penetapan Tersangka Pornografi
Jumat, 02 Februari 2024 - 08:48:00 WIB
Sebelumnya, penyidik menangkap Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Sehari kemudian, penyidik menahan Siskaeee.
Alasannya, Siskaeee kerap absen pemeriksaan sehingga mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Rizky Agustian