Skenario Pembunuhan Pengusaha di Bekasi, Gagal 2 Kali Diracun hingga Dicekik Mati
Menurut Twedi, para pelaku awalnya mencoba membunuh korban dengan meracuninya. SNA dua kali mencoba meracuni ayahnya menggunakan sabun cair.
"Yang pertama itu anaknya mencoba meracuni dengan mencampur sabun cair ke dalam susu, tetapi gagal karena tidak tega," ujarnya.
Pada upaya kedua, SNA kembali mencoba meracuni ayahnya dengan mencampur sabun cair ke dalam jus. Korban sempat meminumnya dan muntah-muntah, namun selamat.
"Pada tanggal 24 Juni, dia mencampur sabun cair ke dalam jus. Korban sempat terminum dan muntah-muntah, tapi tidak berhasil," kata Twedi.
Akhirnya, pada Kamis (27/7/2024) malam, HP mengeksekusi korban saat sedang tidur. Korban dicekik dan kepalanya dihantam dengan helm.
“Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam menggunakan helm,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka, JH (45), SNA (22), dan HP (22), ditahan polisi. Mereka dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq