Soal Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Klaim Sudah Bekerja Maksimal
"Genangan di sepanjang jalan yg biasa terjadi, sebetulnya hari itu tidak ada. Biasanya ada di Balai Kartini dan dinas pendidikan itu tidak ada. Di sana biasa hujan ringan selama satu jam saja sudah tergenang. Hari itu tidak ada. Tapi memang ada dua sampai tiga titik yang mengganggu yaitu di Jakarta Barat, sekitar pusat Jakarta, dan di sekitar underpass Cawang," katanya.
Soal gugatan class action banjir, Saefullah menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Hukum Pemprov Jakarta untuk menghadapinya. Sementara dia memastikan bahwa jajarannya selalu bekerja secara baik dan tepat sasaran.
"Kalau soal gugatan itu kami serahkan kepada biro hukum yang lebih ahli. Yang jelas pemprov dipimpin Pak Gubernur merespons bencana ini dalam waktu singkat dan cepat sehingga seluruh aktivitas perdagangan hingga transportasi bisa berfungsi seperti semula. Indikatornya itu," ucapnya.
BACA JUGA: Lawan Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Siapkan Tim Hukum dan Ahli
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst ditujukan kepada Pemprov Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).
Editor: Rizal Bomantama