JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan diterapkan secara bertahap. Meski begitu, ia belum tahu pasti kapan kebijakan tersebut dilaksanakan.
"ERP walaupun tahapannya nggak tahu sampai tahun berapa itu, sampai 25 titik kan secara bertahap," ujar Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Terungkap, Pasukan Khusus AS Incar Habisi Presiden Venezuela Maduro dengan 3 Cara
Heru menjelaskan, saat ini regulasi lengkap terkait ERP masih dalam proses. Bahkan, pembahasan bersama DPRD DKI belum dilaksanakan.
"Masih dalam proses (pembahasan ERP) belum jalan," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Dukung Aturan Jalan Berbayar di Jakarta
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota. Pasalnya, saat ini sudah ada TransJakarta, MRT hingga LRT.
Siap-Siap! Pemprov DKI Berencana Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Segini Tarifnya
"Yang diutamakan itu yang sudah ada TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," kata Heru.
Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Dalam Raperda tersebut tertulis daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku