Soal Penutupan Diskotek Colosseum karena Narkoba, Pemprov dan BNN DKI Koordinasi
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah membenarkan salah satu alasan Pemprov DKI mencabut penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum lantaran tempat itu pernah ditemukan Narkoba. Barang haram itu ditemukan saat razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta pada September 2019.
Dia menyebutkan, hal itu tak membuat Diskotek Colosseum dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saefullah mengatakan, saat ini berdasarkan laporan yang telah masuk, Pemprov DKI belum bisa mencabut TDUP atau menutup Diskotek Colosseum.
Padahal, dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Justru itu kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Pemprov DKI, menurut dia, tak bisa seenaknya menutup segala sesuatu tempat usaha. Dia mengaku, ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilewati untuk sampai pada penutupan. Untuk itu, dia berharap pertemuan dengan BNNP nanti bakal menghasilkan rekomendasi yang pasti.