Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Polisi Banting Demonstran, Kompolnas Ingatkan Aturan  Penggunaan Kekuatan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:02:00 WIB
Soal Polisi Banting Demonstran, Kompolnas Ingatkan Aturan  Penggunaan Kekuatan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Polri perlu memberikan pendidikan lebih jauh terhadap anggotanya tentang menghadapi demonstrasi dari aspek HAM sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ucapnya.

Selain itu dia juga mengingatkan kepada para anggota Polri yang bertugas di lapangan jangan sampai terpancing jika ada provokasi. Penggunaan kekerasan, kata dia boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. 

"Memang anggota yang bertugas bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pedemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo," katanya.

Dia menilai, arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel yang bertugas dan pengawasannya di lapangan sangat penting. 

"Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut