Soal Tarif MRT Rp8.500, Pemprov DKI Belum Sepakat dengan DPRD
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menganggap tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp8.500 per penumpang yang diputuskan oleh DPRD DKI masih bisa berubah. Alasannya, angka yang disebutkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi berbeda dengan kajian yang sudah dibuat Pemprov DKI, yakni tarif rata-rata sebesar Rp10.000 per penumpang.
Saefullah mengatakan, setelah mendengar keputusan DPRD hari ini, dia langsung membahasnya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, pertemuan lanjutan antara DPRD dan Pemprov DKI masih dibutuhkan untuk merampungkan kebijakan soal tarif MRT ini.
“Setelah kami melapor (ke Anies) didampingi oleh teman-teman semuanya, ternyata masih ada ruang yang harus kami bicarakan kembali dengan pimpinan dewan ya. Besok, mungkin kami agendakan dengan pimpinan,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/3/2019).
Saefullah menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI telah merumuskan besaran tarif MRT Rp1.000 antarstasiun. Dia pun meminta DPRD untuk memikirkan lagi secara matang soal usulan harga tersebut. “Kami ingin semua ini diputuskan dengan logika, dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi massal ini untuk kurun waktu yang long term (jangka panjang),” tutur Saefullah.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) antara DPRD dan Pemprov DKI di Jakarta, siang tadi, Saefullah memaparkan bahwa harga keekonomian jasa MRT mencapai Rp 31.659 per penumpang untuk perjalanan di rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun, Pemprov DKI mengusulkan tarif rata-rata angkutan massal berbasi rel itu sebesar Rp10.000, sehingga besaran subsidi dari pemerintah jadi Rp21.659 per penumpang.