Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Jundri mengatakan, pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperjelas apakah kasus ini dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Pasalnya, dari hasil CCTV yang ada, muncul sebanyak empat kendaraan setelah peristiwa terjadi.
"Kami belum bisa pastikan, itu siapa kira-kira begitu. Apakah memang pelakunya memang tunggal atau memang ada tim lain. Karena ini pelaku bukan orang biasa ya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Editor: Ainun Najib