Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 Februari 2023 - 23:42:00 WIB
Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh sopir taksi online. (Foto Ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh  sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. HS disangkakan dengan pasal 338, 351 ayat (3) dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Jundri R Betutu keberatan terkait sangkaan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

"Kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Jundri pun meminta penyidik juga turut menyertakan pasal terkait pembunuhan berencana atas tersangka HS. Hal itu lantaran pelaku diduga mengetahui tempat eksekusi yang sepi untuk memuluskan aksinya.

"Kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebh lanjut untuk masuk ke pasal 340 KUHP," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut