Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

SPBU Nakal di Bogor Curangi Takaran BBM, Pengawas Jadi Tersangka

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20:00 WIB
SPBU Nakal di Bogor Curangi Takaran BBM, Pengawas Jadi Tersangka
SPBU di Bogor disegel usai diduga melakukan praktik curang takaran BBM (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HZH selaku pengawas SPBU ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai praktik kecurangan di SPBU tersebut.

Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan inspeksi dan menguji pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri atas satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker) serta dua relay.

"Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser. Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," kata Nunung, Rabu (19/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut