STRP DKI Khusus Ojol Berbentuk QR Code, Driver Cukup Tunjukkan ke Petugas PPKM Darurat
Dia menuturkan, para mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah di titik pengawasan PPKM Darurat wilayah Jakarta.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” tuturnya.
Menurutnya, persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lain, yaitu melengkapi data penanggung jawab, data perusahaan serta data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
Khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, kata dia STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.
“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta” katanya.
Editor: Kurnia Illahi