Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal usai 23 Hari Dirawat
Advertisement . Scroll to see content

Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:15:00 WIB
Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (BD) yang menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka, dilepas polisi.

Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut