Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal usai 23 Hari Dirawat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:20:00 WIB
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan HZ memperagakan 25 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Diketahui, motif pemotongan kelamin itu terjadi karena cemburu.
"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ungkapnya.
Sementara itu, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin