Surat Tes Swab Palsu Dijual Rp1,5 Juta, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah
Senin, 18 Januari 2021 - 14:00:00 WIB
Dua pelaku utama ini yang memiliki dokumen asli surat keterangan bebas Covid-19 dari berbagai fasilitas kesehatan, serta mengubah isi surat tersebut sesuai dengan permintaan pemesan.
"Pelaku utama ini bekerja sebagai pegawai fasilitas rapid test, dia punya softcopy surat yang asli dari berbagai fasilitas kesehatan. Surat asli ini kemudian diserahkan kepada DS untuk diubah sesuai pesanan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Faieq Hidayat