Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tabrak Lansia di Tol Layang Jelambar hingga Tewas Terpental di Kali Grogol, Pengemudi Mobil Ini Jadi Tersangka

Senin, 12 September 2022 - 20:08:00 WIB
Tabrak Lansia di Tol Layang Jelambar hingga Tewas Terpental di Kali Grogol, Pengemudi Mobil Ini Jadi Tersangka
Kecelakaan di tol Jelambar tewaskan lansia, Jumat (9/9/2022) (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil dengan nomor polisi B 1017 CKF sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di bahu Jalan Tol Layang Dalam Kota Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengemudi itu menyebabkan Rahmat Waluyo (64) tewas di Kali Grogol usai terpental akibat tabrakan maut itu.

"Iya benar, pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Hartono mengatakan, MA terbukti lalai dalam berkendara. MA terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Dia mengaku kalau saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan, sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.

Sebelumnya, korban Rahmat Waluyo tercebur ke Kali Grogol, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022). Korban saat itu hendak memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami kerusakan mesin di Jalan Tol Dalam Kota Jelambar, Jakarta Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut