Tak Hanya Kawal Proses Hukum, RPA Perindo Bakal Dampingi Korban Rudapaksa hingga Pemulihan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan hukum kepada korban rudapaksa yang menimpa RC (18) warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun, sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama Satrya Langkun menuturkan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.
Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.
"Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan," ujar Tama kepada MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
"Dalam konteks pemulihan kita juga berharap anak ini dapat kembali ke masyarakat, tentu saja pemulihan yang pertama adalah soal layanan psikologis yang mana dalam konteks pelayanan psikologis kita sudah koordinasi, teman-teman RPA sudah koordinasi dengan pihak P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), jadi kita juga sudah mendapatkan bantuan layanan konseling," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tama juga mengapresiasi kinerja sayap Partai Perindo yang fokus terhadap isu-isu perempuan dan anak ini. Dia menyebut, dengan segala mobilitas yang cakap, RPA Perindo mampu mencakup kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bukan hanya di Jakarta saja.
Sebagaimana diketahui, RPA Perindo juga melakukan pendampingan di wilayah Jawa Timur, yakni Tulungagung dan Kediri. Bahkan, lingkup pendampingan RPA Perindo bukan hanya di skala nasional, tapi mulai merambah di mancanegara.
"Khususnya yang berhubungan dengan TKI, tapi kita belum bisa sebut kasusnya karena kita harus lindungi saksi, korban, dan lain-lain. Tapi yang pasti ini menjadi salah satu bentuk komitmen dari Partai Perindo dan khususnya RPA untuk mendukung isu-isu perlawanan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama