Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen
JAKARTA, iNews.id - Kafe dan bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan digerebek petugas karena melanggar PPKM. Bahkan kafe itu diputuskan tutup permanen karena ternyata tak mengantongi izin usaha.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan kafe dan bar itu juga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Jadi ada tiga pelanggaran, pertama langgar PPKM, kedua tak miliki izin usaha, dan ketiga menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Arifin di lokasi, Minggu (12/9/2021).
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan yaitu penutupan permanen.
"Kami tutup karena perizinan tidak ada dan bar ini belum boleh buka," katanya.
Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dari kafe tersebut.
"Kemudian minuman beralkohol akan dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.