Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen
Minggu, 12 September 2021 - 11:14:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta kemudian meminta agar pemilik usaha segera menyelesaikan izin usaha termasuk izin menjual minuman beralkohol. Aparat juga menjatuhkan denda para kafe dan bar tersebut.
"Sanksi denda Rp50 juta," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama