Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, 12 Warga Kabupaten Bogor Ditandu dan Disuruh Bersihkan Makam

Minggu, 06 September 2020 - 15:20:00 WIB
Tak Pakai Masker, 12 Warga Kabupaten Bogor Ditandu dan Disuruh Bersihkan Makam
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengintensifkan pemberian sanksi terhadap warganya yang tidak mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Sedikitnya 12 warga dikenakan sanksi ditandu hingga membersihkan makam.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang menggelar razia pada Minggu (6/9/2020) pagi, langsung menggiring para pelanggar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka yang tak dapat membayar denda ditandu ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Petugas Satpol PP yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.

Ke-12 pelanggar diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu salah satu pelanggar menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.

Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

"Iya takut dan serem aja, kayak beneran mau mati. Panas dingin, malu juga," ujar, Riky (15) salah satu pelanggar yang tak pakai masker di Stadion Pakansari, Cibinong.

Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk segera membersihkan makam.

"Jelas kapoklah mas karena deg-degan. Yang jelas sih malu aja. Biasanya kan diperingati (bila tidak pakai masker), sekarang enggak langsung sanksi suruh bersihin makam," kata Atang, pelanggar lainnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan menandu, membersihkan makam hingga dibawa ke mobil ambulans yang ada keranda mayat adalah inovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19. Menurut dia, penggunaan peti mati atau keranda mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar yang tak mengenakan masker karena tak semua warganya mampu membayar denda.

"Dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut