Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Denda Rp50.000 yang Tak Kenakan Masker

Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:58:00 WIB
Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Denda Rp50.000 yang Tak Kenakan Masker
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

CIBINONG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku Jumat (17/7/2020) hingga akhir bulan. Pemkab Bogor, juga menerapkan denda Rp50.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari hingga akhir bulan ini. PSBB tahap enam berakhir pada Kamis, 16 Juli 2020.

Ade memaparkan, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut