Tak Pakai Masker di Mobil Pribadi Terancam Denda Rp250.000
Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:51:00 WIB
Yudhis menjelaskan, pemberian saksi kepada warga yang tidak mengenakan masker di dalam mobil karena dilatarbelakangi keberadaan angkutan online yang juga menggunakan pribadi. Dikhawatirkan sopir taksi online justru menularkan virus kepada penumpang yang diangkut.
Agar aturan berkeadilan, dalam perda Covid-19 semua penumpang di dalam satu mobil wajib mengenakan masker. Besaran dendanya sama yakni Rp250.000.
"Ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq