Tak Sekadar Teknologi, Anies Ingin Digitalisasi Berkekuatan Hukum
JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi keberadaan e-samsat atau samsat digital di Polda Metro Jaya. Anies mendorong skema pembayaran non tunai dapat berkekuatan hukum.
Menurut Anies, kebijakan paperless atau pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi melalui teknologi digital harus didorong agar berkekuatan hukum. Perangkat perundang-undangan harus dapat mengatur ini, sehingga kekuatan transaksi menjadi legal.
“Ini PR kita yang harus dikerjakan bersama-sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adanya reformasi peraturan perundangan, peraturan turunannya, maka transaksi paperless bisa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti transaksi yang menggunakan kertas. Jadi bukan semata teknologi, tetapi juga peraturan perundangan, kita coba lakukan,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Dia menilai, sistem transaksi non tunai cukup optimal, khususnya untuk mendorong pendapatan daerah dan mengikis perilaku-perilaku yang melanggar hukum, seperti pungutan liar. Alasan itu yang mendasari Anies mendorong digitalisasi transaksi atau paperless.
Menurut Anies, adanya e-samsat mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2018 sebesar Rp8 triliun dan Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp5,7 triliun.