Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terdaftar di DPT, Warga Tinggal di Bekasi Bisa Nyoblos Pakai e-KTP 

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:19:00 WIB
Tak Terdaftar di DPT, Warga Tinggal di Bekasi Bisa Nyoblos Pakai e-KTP 
Warga tinggal di Bekasi yang tidak terdaftar DPT bisa memilih pakai e-KTP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warga Kota Bekasi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki hak suara untuk memilih. Namun, syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Para warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan e-KTP," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Nurul menjelaskan bahwa warga hanya perlu melaporkan diri jika mereka belum terdaftar dalam DPT. Hingga saat ini, belum ada mekanisme khusus yang terkait dengan hal tersebut.

"Mungkin akan ada mekanisme tambahan yang memungkinkan mereka dimasukkan dalam DPT, misalnya melalui rekomendasi dari Bawaslu. Tetapi jika tidak ada mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat memilih pada hari pemilihan dengan menggunakan e-KTP," tuturnya.

Nurul menjelaskan bahwa pemungutan suara bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT akan dilaksanakan lebih lambat. Pemungutan suara akan difokuskan terlebih dahulu pada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut