Tak Terdaftar di DPT, Warga Tinggal di Bekasi Bisa Nyoblos Pakai e-KTP
BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warga Kota Bekasi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki hak suara untuk memilih. Namun, syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Para warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan e-KTP," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).
Nurul menjelaskan bahwa warga hanya perlu melaporkan diri jika mereka belum terdaftar dalam DPT. Hingga saat ini, belum ada mekanisme khusus yang terkait dengan hal tersebut.
"Mungkin akan ada mekanisme tambahan yang memungkinkan mereka dimasukkan dalam DPT, misalnya melalui rekomendasi dari Bawaslu. Tetapi jika tidak ada mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat memilih pada hari pemilihan dengan menggunakan e-KTP," tuturnya.
Nurul menjelaskan bahwa pemungutan suara bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT akan dilaksanakan lebih lambat. Pemungutan suara akan difokuskan terlebih dahulu pada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT.