Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Jakpus Jelang Vonis Demonstran Luthfi Alfiandi
JAKARTA, iNews.id - Pengunjung sidang memenuhi ruang Kusuma Atmajaya 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (30/1/2020). Mereka ingin mengikuti pembacaan vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi (20).
Pantauan di lokasi, ruangan mulai dipenuhi pengunjung sebelum persidangan dimulai. Teriakan takbir dari pengunjung bergema di dalam ruangan sidang.
Mereka memberikan semangat kepada Luthfi dalam menghadapi vonis hakim. Di antara pengunjung juga hadir Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar.
BACA JUGA:
Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara
Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus
Dalam sidang sebelumnya, Luthfi dituntut 4 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
"Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Editor: Kurnia Illahi