Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Jakpus Jelang Vonis Demonstran Luthfi Alfiandi

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:26:00 WIB
Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Jakpus Jelang Vonis Demonstran Luthfi Alfiandi
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung sidang memenuhi ruang Kusuma Atmajaya 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (30/1/2020). Mereka ingin mengikuti pembacaan vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi (20).

Pantauan di lokasi, ruangan mulai dipenuhi pengunjung sebelum persidangan dimulai. Teriakan takbir dari pengunjung bergema di dalam ruangan sidang.

Mereka memberikan semangat kepada Luthfi dalam menghadapi vonis hakim. Di antara pengunjung juga hadir Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar.

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Dalam sidang sebelumnya, Luthfi dituntut 4 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut