Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?
Advertisement . Scroll to see content

Takbiran di Masjid Tak Dilarang, DMI Jakarta: Maksimal Lima Orang

Jumat, 22 Mei 2020 - 19:57:00 WIB
Takbiran di Masjid Tak Dilarang, DMI Jakarta: Maksimal Lima Orang
Masjid Istiqlal (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pelaksanaan takbiran di Masjid untuk menyambut Idul Fitri 1441 H tetap diperbolehkan. Namun dia mensyaratkan tidak lebih dari lima orang sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19.

Ketua DMI wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengtakan takbiran merupakan syiar Islam yang harus terus dijalankan.

"Tetap menjaga protokol COVID-19, tidak lebih dari lima orang secara bergantian. Maka syiar di Masjid itu tetap berjalan," ujar Ma'mun dalam siaran langsung melalui Facebook Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ma'mun mengatakan dengan mengikuti protap Covid-19, maka takbir pun tetap dapat berkumandang meski di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut, dia juga berpesan bagi masyarakat umum agar dapat melaksanakan takbir di rumah masing-masing agar tetap merayakan kemenangan usai 30 hari berpuasa menahan nafsu.

"Sebagai tanda syukur bahwa telah dapat menyelesaikan ibadah Ramadhan kita selama satu bulan," kata Ma'mun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut