Taman Jalur Hijau Jati Pinggir Ditata Kembali, Warga Diminta Jaga Kebersihan
Sabtu, 27 April 2024 - 03:16:00 WIB
"Memang ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," kata Rian.
Rian menegaskan bahwa pemanfaatan lahan taman itu melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga mengganggu fungsi RTH yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial publik.
Diharapkan dengan penataan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, Taman Jalur Hijau Jati Pinggir dapat menjadi tempat yang indah dan nyaman untuk digunakan oleh semua orang.
Editor: Komaruddin Bagja