Tambang Kripto Diduga Penyebab Listrik di Depok Sering Mati
PLN UP Cimanggis menindaklanjuti keluhan warga itu dengan membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 15 September 2023. Dalam laporan bernomor LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya itu tertera dugaan pencurian listrik tanpa izin.
"Tindak Pidana bidang Ketenagalistrikan atau menggunakan tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," kata Hadi.
Terkait laporan itu, petugas PLN UP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke ruko-ruko yang diduga mencuri listrik untuk tambang kripto itu.
"Selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," kata Hadi.
Editor: Reza Yunanto