Tampang 2 Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk, Ditetapkan Tersangka
“Selanjutnya pelapor (korban) datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam tayangan video, peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Berdasarkan keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu bermula saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku saat itu tidak terima lalu memepet mobil korban.
Dalam video itu, terlihat pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobil untuk menghampiri korban dan langsung memukuli.
Tak berselang lama, pelaku lain ikut menghampiri dan melakukan pemukulan. Tampak salah seorang pelaku mencoba menarik korban keluar hingga baju korban robek.