Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:38:00 WIB
Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba Antarnegara, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp14,8 Miliar
Polisi mengungkap peredaran narkoba sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, Selasa (29/6/2021). (Foto: Yohannes Tobing).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang pengedar narkoba. Mereka merupakan sindikat antarnegara yang tersebar di beberapa daerah, seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi Maret 2021. 

"Maret dari pemeriksaan dua penumpang Kapal KM Lawet kami menemukan ada dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Dari situ kami kembangkan berturut turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).

Dia menuturkan, dari penangkapan terhadap dua penumpang tersebut berkembang menjadi total 10 orang berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM Dan H.

"Bahkan di antaranya ada ada warga Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika dua kilogram terhadap sindikat negara ini dan kami juga menerapkan TPPU," tuturnya. 

Menurutnya, dalam kasus ini akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait TPPU agar seluruh sindikat ini bisa kita proses sampai pengadilan. 

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, penanganan narkotika agar di kembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ucapnya.  

Dia menyampaikan, telah menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar. Detailnya, kata dia uang tunai Rp6,2 milliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit speedboat, logam mulia dan 14 seritifikat tanah di Sumatera dengan estimasi senilai Rp6,9 milliar. 

"Jadi apabila ditotal aset yang akan kami kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 miliar," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut