Tarif Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Harga Motor dan Mobil Baru Makin Mahal
JAKARTA, iNews.id – Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Kenaikan ini seiring disetujuinya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 oleh DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap warga Jakarta bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Dengan demikian, perda dapat berjalan efektif.
"Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan meng-input NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ucap Anies seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Revisi perda ini sebelumnya telah disampaikan Anies kepada DPRD beberapa waktu lalu. Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, kenaikan BBNKB juga bagian dari upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Dalam revisi ini, kenaikan tarif BBNKB hanya pada kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1 persen.