Tarif Parkir Naik, DPRD DKI Soroti Transportasi Umum Belum Memadai
JAKARTA, iNews.id - Tarif parkir di DKI Jakarta akan naik hingga Rp18.000 untuk motor dan Rp60.000 untuk mobil setiap satu jam. Kenaikan tarif itu menimbulkan polemik.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Komisi B Gilbert Simanjuntak mengatakan, berbagai negara mempunyai masalah parkir sendiri-sendiri yang umumnya dipicu oleh sulitnya lahan parkir.
Ini bisa terjadi karena jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai dengan kapasitas lahan parkir.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menaikan tarif parkir.
Menurutnya, solusi pertama yang dipikirkan adalah menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota.
"Masalahnya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan Covid, dan data BNPB/Satgas Covid tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum," ujarnya, Rabu (24/6/2021).
Selain itu, tambah Gilbert, jumlah alat transportasi publik juga belum memadai baik dari jumlah/frekuensi dan jangkauan/trayek dan integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan Jak-lingko juga jauh dari target.
"Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang," tuturnya.