Tarif Puskesmas di Depok Bakal Naik, Dinkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Gratis
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:15:00 WIB
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah dicover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Mary mengatakan tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Masa sosialisasi akan dilakukan pada 1-6 Agustus 2023.
Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok, terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10.000 dan non-KTP Depok Rp20.000. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15.000 dan non-KTP Depok Rp30.000.
Editor: Reza Fajri