Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan tarif sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penyesuaian tarif dilakukan setelah 14 tahun tidak berubah.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menegaskan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat kurang mampu. Warga yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk bagi penyandang disabilitas dan lansia.
"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Menurut Pramono, penyesuaian tarif ditujukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Selama ini, tarif layanan kesehatan milik Pemprov DKI dinilai masih relatif rendah sehingga perlu disesuaikan untuk pengguna layanan non-BPJS.
Besaran tarif baru tetap mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan. Pemprov DKI juga telah membandingkan tarif tersebut dengan rumah sakit lain yang setara agar penyesuaian tidak berada di luar rentang yang wajar.
"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," katanya.
Penyesuaian tarif dilakukan seiring meningkatnya biaya operasional rumah sakit. Komponen tersebut antara lain obat-obatan, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, serta berbagai kebutuhan pelayanan lainnya.
Selain itu, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini juga telah memiliki layanan yang bersifat VIP.
Pramono mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar subsidi pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan penyesuaian tarif bagi pengguna layanan non-BPJS yang mampu, subsidi tidak perlu diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar.
"Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," ucap Pramono.
Editor: Rizky Agustian