Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Dishub Jakarta: Ini Bukan Kenaikan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 02:01:00 WIB
Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Dishub Jakarta: Ini Bukan Kenaikan
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. Transjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp15.000 untuk layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2). Ketentuan itu mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penetapan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah melalui berbagai kajian.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif. Menurutnya, selama ini layanan masih berada dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif yang ditetapkan secara resmi.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut