Tawarkan Perempuan di Bawah Umur, Jaringan Prostitusi Online di Tanjung Priok Dibongkar Polisi
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.
Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, Selasa (26/1/2021). Dia mengatakan empat perempuan di bawah umur diamankan pada Senin (25/1/2021) malam.
"Kami membongkar kasus prostitusi di bawah umur. Tadi malam kami mengamankan empat orang korban perempuan di bawah umur," Ujar Paksi di Mapolsek Tanjung Priok.
Empat Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15). Mereka diamankan oleh petugas di salah satu hotel di wilayah Sunter.