Tawarkan Perempuan di Bawah Umur, Jaringan Prostitusi Online di Tanjung Priok Dibongkar Polisi
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:10:00 WIB
Selain mengamankan empat PSK di bawah umur, polisi juga menangkap seorang pria bernama Rama (20) yang berperan sebagai muncikari. Kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap muncikari tersebut.
"Kami juga melakukan penangkapan satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan keterangan lengkapnya nanti akan dirilis langsungsung oleh Pak Kapolres," tutur Paksi.
Editor: Rizal Bomantama