Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 22:51:00 WIB
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Meski sempat dibawa oleh rekannya, kondisi korban tidak tertolong.

"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.

Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, para tersangka merupakan pelajar dan mahasiswa.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut