Tawuran Pelajar di Cikupa Tangerang Berujung Kematian, 1 Remaja Tewas
Kamis, 13 Januari 2022 - 22:43:00 WIB
Kendati demikian, Zain mengatakan jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Dari kejadian ini, kedua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Di mana hukumannya yakni 10 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
Editor: Rizal Bomantama