Keluarga korban yang semula berniat menyelesaikan masalah secara musyawarah, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Para pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok.
Budi mengatakan hanya HF yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan pelajar lainnya yang terlibat tawuran dijadikan saksi.
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Karena pelaku anak-anak, diatur sistem peradilan anak. Putusan dikurangi sepertiga beda dengan orang dewasa," kata Budi.
Budi menyesalkan masih ada kegiatan taeuran di tengah maraknya virus corona. Dia berharap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya selama masa sekolah di rumah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah. Kurang pengawasan orang tua," kata Budi.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku