Tega Cabuli Gadis Tetangga Berusia 16 Tahun, Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi
TANGERANG, iNews.id - Seorang gadis di bawah umur berinisial SC (16) diperkosa tetangganya sendiri TS (22) di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Terungkap pemerkosaan tersebut berlangsung hingga 13 kali.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya disertai ancaman terhadap korban.
“Jadi korban berkenalan dengan pelaku, lalu mengajak korban untuk bertemu di kontrakannya. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar,” tuturnya di Tangerang, Senin (14/3/2022).
Agar mau menuruti permintaannya, pelaku mengancam akan menyetubuhi adik korban.
“Pelaku ini mengancam korban akan menyetubuhi adik korban. Kemudian korban merasa takut dan menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Diketahui aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2021. Polisi baru mendapatkan laporan kasus ini pada 4 Februari 2022.
Zain menjelaskan, korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Pelaku pun berhasil diamankan di kontrakannya.
Akibat tindakannya ini, pelaku disangkakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizal Bomantama